’’Kami mengakui, sedikit banyak ada beberapa perusahaan di Kota Bekasi yang merekrut tenaga kerjanya melalui outsourching. Padahal rekrutan itu bukan untuk perusahaan yang mempekerjakan cleaning service, security, catering maupun angkutan karyawan,’’ papar Abdul Muin Hafied, nggota Komisi D DPRD Kota Bekasi.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan inpeksi mendadak ke beberapa perusahaan yang melakukan kerjasama dengan pihak outsourching dalam hal perekrutan tenaga kerja. Meski perusahaan tersebut, menurut Undang-Undang tidak diperbolehkan. Namun, pihaknya terbentur dengan pengambil kebijakan perusahaan tersebut.
’’Kami pernah menangani masalah outsourching yang dinilai merugikan tenaga kerja, yang notabenenya masyarakat Kota Bekasi. Dari sana kami pun melakukan sidak kebeberapa perusahaan yang diduga merekrut tenaga kerja via outsourching, namun, kami terbentur dengan pemegang kebijakan perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Itu jawaban perusahaan-perusahaan tersebut,’’ katanya.
Maraknya sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan outsourching, untuk perekrutan tenaga kerja di wilayahnya. Memang menjadi buah simalakama bagi para wakil rakyat. Pasalnya, kata dia, sejumlah perusahaan tersebut memiliki dalih pihaknya hanyalah anak cabang.
’’Kami tidak punya kebijakan, kami hanya anak cabang. Perusahaan pusat kami di Jakarta,’’ terang Muin menirukan alasan pihak perusahaan.
Satu-satunya jalan, kata dia, untuk dapat menindak perusahaan yang dinilai merugikan tenaga kerja itu adalah dengan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, yang mengatur tentang keberadaan perusahaan yang bekerja sama dengan outsourching dalam hal perekrutan tenaga kerja. ’’Nah, perda tersebut menjadi landasan hukum kami untuk mengawasi perusahaan outsourcing,’’ pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar