Kamis, 24 November 2011

Buruh Lumpuhkan A Yani 5 Jam

BEKASI SELATAN-Buruh se-Kota Bekasi kembali turun ke jalan. Kemarin, aksi besar-besaran mereka lakukan dengan cara memblokir Jalan A Yani, Kota Bekasi. Aksi ini menanggapi keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMk Kota Bekasi berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi. Aksi berlangsung selama lima jam.
Sekitar 3000 buruh yang  tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak, melumpuhkan arus lalu lintas Jalan A Yani, Jalan M Hasibuan. Pengendara dari JAlan KH Noer Alie terpaksa mengalihkan kendarannya melalui Jalan Lele di Perumnas I menuju Jalan Sudirman dan Jalan Juanda.
Sementara bagi kendaraan yang akan masuk pintu Tol Bekasi Barat dari jalan A Yani, juga terpaksa memutar arah melalui Jalan Cut Mutia, Jalan Raya Pekayon lalu masuk ke pintu gerbang tol Bekasi Barat.
’’Kali ini kami bener-bener dikerjai sama buruh. Kemarin (Rabu, red) ditunggu-tunggu katanya mau demo, malah gak jadi, malah sekarang jadinya,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan Patroli (Turjawali) Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, AKP Ahmad Sayuti, di sela-sela mengatur lalulintas, sembari mengaku untuk mengamankan serta mengatur lalu lintas, Polresta Bekasi Kota menerjunkan 300 anggota kepolisian.
Aksi ribuan buruh tersebut menyusul ditolaknya rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) dari Rp 1.422.252 menjadi Rp1.490 ribu oleh gubernur Jawa Barat pada Senin malam (21/11) lalu. Buruh pun menuding, Pemkot Bekasi dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) mempermainkan para buruh.
Ketua Bidang Organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Bekasi Amir Mahfud, kepada Radar Bekasi menuturkan, banyak kejanggalan yang terjadi sejak Depeko Bekasi memutuskan rekomendasi upah Kota Bekasi tahun 2012 pada 14 November lalu. Menurutnya ada konspirasi jahat dalam penetapan UMK Bekasi tahun 2012, sehingga rasio upah kota dan Kabupaten Bekasi sangat jauh berbeda.
’’Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Indonesia yang dihuni ratusan perusahaan multinasional, ironisnya di Bekasi pula banyak terjadi pelanggaran hak-hak buruh, seperti persoalan outsourcing, kontrak kerja serta pemberian upah yang di bawah ketentuan,” terangnya.
Karena itu, kata Amir, pihaknya meminta untuk mencabut keputusan Depeko Kota Bekasi tanggal 14 November lalu, serta merekomendasikan UMK Kota Bekasi 2012 disamakan dengan UMK Kabupaten Bekasi, yakni untuk UMK Rp1.491.866, untuk kelompok 1 Rp1.849.913 dan kelompok 2 yaitu Rp1.715.645.
Setelah melakukan negosiasi dengan dinas tenaga kerja, akhirnya pemerintah Kota Bekasi memasilitasi kepada buruh untuk melakukan negosiasi langsung kepada DPK provinsi Jawa Barat. ”Mereka besok (hari ini.red), kami ajak langsung ke Gubernur Jawa Barat, karena Gubernur Jawa Barat lah yang menetapkan UMK. Kami disini hanya merekomendasikan saja,” ungkap Kadisnaker Kota Bekasi, Abdul Iman.
Aksi buruh kemarin tersebut tak hanya membuat kemacetan di ruas jalan-jalan utama. Tapi juga  menyisakan sampah yang berserakan di perempatan Jalan KH Noer Alie dan Jalan Ahmad Yani.  Sampah berupa plastik sisa air mineral kemasan, kertas bungkus nasi berserakan di tengah hingga bahu jalan.
’’Sejak pukul satu siang tadi saya dan lima orang yang lain mulai membersihkan sampah sisa demo tadi,” ujar Irmanullah petugas kebersihan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar