Minggu, 27 November 2011

Dispenda Kota Bekasi, Mensosialisasikan Pengalihan PBB - P2 dan BPHTB menjadi Pajak Daerah

Kota_Bekasi – Pemerintah Kota_Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah, mensosialisasikan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada camat, lurah dan sejumlah pemangku jabatan di Lingkungan Pemkot_Bekasi. Sosialisasi  berlangsung di Islamic Centre, Bekasi_Selatan, Kamis (24/11).


Drs.H.Padlin Kamal M.Si,selaku Asisten Administrasi Umum (Asisten III) pada Sekretariat Daerah Kota_Bekasi, membacakan sambutan Plt.Walikota_Bekasi dan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya bersama dalam rangka persiapan pengalihan PBB menjadi pajak daerah dan evaluasi terhadap pelaksanaan BPHTB yang sejak awal tahun 2011 telah dialihkan menjadi pajak daerah. 

Selanjutnya, pengalihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik dan penerimaan daerah Kota_Bekasi dari sektor PBB dan BPHTB pada masa-masa mendatang. Sedangkan tujuan dari pengalihan PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah, agar daerah tersebut dapat lebih optimal menggali potensi PBB dan BPHTB melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi.

Kemudian H.Padlin Kamal mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa penerimaan daerah dari sektor PBB da BPHTB merupakan instrumen penting bagi pembiayaan pembangunan di Kota_Bekasi. Maka dalam hal pemungutannya diperlukan suatu upaya dan koordinasi yang bersinergi diantara semua pihak terkait, ujarnya mengakhiri sambutannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar