Selasa, 06 Desember 2011

Arenjaya Gencar Sosialisasi Dispensasi Akte

 BEKASI TIMUR-Masih rendahnya kesadaran warga untuk membuat akte kelahiran, berusaha dikikis. Saat ini Kelurahan Arenjaya tengah gencar melakukan sosialisasi pembuatan akte kelahiran.
Sebab, akte kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki warga. Namun sayangnya, akte kelahiran masih dianggap sebagai hal yang tidak penting.
Demikian dikatakan Sekretaris Kelurahan Arenjaya Agus Hapandi pada Radar Bekasi, kemarin. “Kesadaran pembuatan akte masih rendah, padahal dokumen itu sangat penting,” ucapnya.
Maka itu, Agus mengingatkan pada warga agar memanfaatkan dispensasi pembuatan akte yang diberikan pemerintah. Berdasar surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010, warga yang telat membuat akte diperbolehkan mengurus hingga akhir Desember ini. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, maka warga harus mengurusnya ke pengadilan.
”Dalam hal ini, kami selaku pihak yang diberikan wewenang untuk mensosialisasikan kepada warga, agar jangan lupa untuk segera melaporkan kelahirannya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selalu rutin berkoordinasi dengan para RW dan RT setempat,”paparnya.
“Bagi setiap warga  yang satu tahun lebih sampai dengan bulan Januari 2012, belum mencatatkan kelahirannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, maka dengan terpaksa harus terlebih dahulu melalui penetapan pengadilan  ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 32 Ayat 2,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar