Selasa, 13 Desember 2011

Korban KDRT Mendapat Perlindungan Maksimal

BEKASI SELATAN-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Bekasi mendapat perhatian pemerintah. Melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi ingin melindungi perempuan dan anak dari kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Maka itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengadakan pelatihan pendampingan korban KDRT tingkat kecamatan dan kelurahan.
Acara yang dihadiri Ketua P2TP2A Sumiyati Mochtar ini dilaksanakan di ruang rapat wali kota, kemarin. Menjadi peserta dalam pelatihan itu perwakilan Pos KB Kelurahan se-Kota Bekasi dan  UPT Badan P3AKP dari 12 Kecamatan.
Dengan pelatihan ini, diharapkan hak asasi perempuan dapat dilindungi sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional yang berkeadilan dan demokratis serta dapat menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Sumiyati Mochtar mengatakan, keberadaan P2TP2A diharapkan memproteksi kaum perempuan yang mengalami KDRT. “Melaporlah segera ke P2TP2A jika ada yang mengalami KDRT, kami akan langsung memberikan bantuan semaksimal mungkin,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Kemis Haryanto, menuturkan, berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah korban kekerasan dari tahun ke tahun meningkat. Hal ini diperkuat dari data statistik tahun 2004, 14.020 kasus, tahun 2005, 20.391 kasus, tahun 2006, 22.517 kasus, tahun 2007, 25.522 kasus, tahun 2008, 54.425 kasus, tahun 2009, 143.586 kasus, dan tahun 2010, 105.103 kasus. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar