Kamis, 08 Desember 2011

BKD Kota Bekasi Menggelar Rapat Koordinasi Membahas Kepegawaian

Kota_Bekasi – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota_Bekasi menghadirkan Narasumber dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Direktur Pengendalian Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sudjarwo SH membahas sejumlah kepegawaian di Kota_Bekasi pada Rapat Koordinasi yang berlangsung di Hotel Horison Bekasi, Kamis (08/12). 
 

Kehadiran dua pejabat tinggi negara itu menjadi sasaran peserta rapat untuk mendapatkan informasi dan solusi mengatasi sejumlah permasalahan mengenai kepegawaian. Permasalahan yang dibahas mulai dari perekrutan pegawai, pola karir, kebijakan otonomi daerah atau pemerintah daerah dalam mengangkat tenaga honorer, jumlah ideal pegawai pada setiap daerah, mekanisme melakukan mutasi serta yang menjadi pembahasan  pokok yaitu soal kebijakan penundaan sementara (Moratorium) penerimaan CPNS yang sekarang menjadi bahan pembicaraan pemerintah.

Peserta rapat yang hadir mulai dari sekretaris dinas, kepala bagian dan sejumlah pemangku jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kemudian, acara tersebut juga dihadiri Kepala BKD Kota Bekasi H.Kamaludin Zaini, Sekretaris BKD Hj.Nellyana Koesman dan segenap panitia penyelenggara.

Salah satu peserta, Dedi S menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi berharap agar pemerintah membuat kebijakan soal program padat karya bukan padat teknologi. Menurutnya, sekarang ini program padat teknologi membuat semakin kecilnya jumlah pegawai. 

Misalnya, satu pintu tol yang memakai sistem teknologi otomatis sehingga mengurangi kurang lebih 10 pegawai. Sementara angka pencari tenaga kerja semakin meningkat. Katakan saja di Kota Bekasi jumlah pencari kerja kurang lebih 20 ribuan sementara yang terserap baru kurang lebih 3.000  tenaga kerja. Ini perlu menjadi pembahasan pemerintah kedepan dalam rangka mengurangi angka pengangguran, ujar Dedi. 

Hal lain yang dipesankan sejumlah peserta rapat yaitu berharap kebijakan pemerintah pusat soal mengangkatan tenaga honorer di daerah. Hal ini terkadang menjadi pembahasan daerah ketika tenaga honorer ingin diangkat menjadi CPNS namun pemerintah daerah sendiri belum siap karena berbagai hal lain misalnya penempatan dan lain sebagainya.

Sementara itu, pihak Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, diatur dengan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 800-632 tahun 2011, nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011 dan nomor 141 PMK.01/2011 tentang penundaan sementara calon Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya,  guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran. 

Peserta rapat koordinasi yang berlangsung sehari itu pun mendapatkan masukan mengenai pemberian saksi terhadap PNS yang melanggar aturan. Penjelasan pemberian sanksi dipaparkan oleh Sudjarwo SH yang mengatakan bahwa PNS yang terbukti bersalah dibuktikan dengan barang bukti atau pembuktian lainnya diberi hukuman disiplin berat, diantaranya penurunan pangkat setingkat 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian dengan tidak hormat, ujar mantan Kasubag Evaluasi Program Pusdiklat  asal Purworejo kelahiran 15 september 1954 itu.

Sekretaris BKD Kota Bekasi Hj.Nellyana Koesman usai penutupan rapat, mengatakan pihaknya akan membuat peraturan daerah tentang pola karir agar karir dan jabatan seorang PNS lebih terarah sesuai dengan kemampuan, ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar